Daerah Tidak Alokasikan Bayar Gaji PPPK, Nih Saran Pak Lukman
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengatakan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah atau APBD tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur Honorer K2 (Kategori Dua). Pasalnya, saat ini rerata daerah sudah selesai membahas APBD 2019.
"Untuk tahap awal ini pemerintah pusat mau enggak mau harus turun tangan. Kalau tidak, rekrutmen PPPK tahap pertama dari honorer K2 akan gagal," kata Lukman di Jakarta, Kamis (31/1).
Lukman memprediksikan tidak semua daerah akan menolak menggaji PPPK dari honorer K2. Yang harus diingat pusat, lebih banyak daerah PAD (pendapatan asli daerah)nya minim.
Untuk mengatasi persoalan gaji PPPK, Lukman mengusul kepada pemerintah pusat memberikan subsidi kepada pemda untuk membayar gaji PPPK dari honorer K2 (kategori dua).
Menurutnya, tanpa subsidi, pemda dipastikan akan kesulitan karena dananya sudah habis dialokasikan untuk belanja rutin.
"Dari mana pemda dapat anggaran, kecuali Kementerian Keuangan memberikan subsidi ke daerah melalui transfer khusus," terang Lukman.(esy/jpnn)
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah atau APBD tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK dari jalur Honorer K2 (Kategori Dua) karena rerata daerah sudah selesai membahas APBD 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk