Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi
Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB). Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.
Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa. "Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada PNS yang beragama Islam menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk," kata Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, Jumat (29/7).
Ada pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah
BERITA TERKAIT
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30