Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi

Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB).

Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa. "Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada PNS yang beragama Islam menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk," kata Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, Jumat (29/7).

Ada pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.

JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News