Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi
Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB). Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.
Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa. "Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada PNS yang beragama Islam menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk," kata Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, Jumat (29/7).
Ada pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah
BERITA TERKAIT
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo