Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi
Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB

Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan. Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.
Baca Juga:
Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal.
"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normal. Jadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi