Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi
Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB
"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan. Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.
Baca Juga:
Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal.
"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normal. Jadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis