Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi

Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan. Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.

Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal.

"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normal. Jadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News