Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi
Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB
"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan. Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.
Baca Juga:
Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal.
"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normal. Jadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI