Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis
Jumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda perlu melakukan restrukturisasi organisasi daerah, serta menyesuaikan dengan karakteristik (daerah)-nya. "Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta. Kalau penduduk kurang dari dua juta, ya tidak logis kalau dinasnya gemuk. Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.
"Misalnya daerah A, merupakan kota jasa dan industri. Maka Dinas Pertanian tidak perlu ada. Sebaiknya diganti dengan Dinas Perindustrian, Pariwisata, atau lainnya yang berhubungan dengan jasa," tutur Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda, kepada JPNN, Jumat (19/11).
Dikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan. Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis.
Baca Juga:
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024