Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi

Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis

Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda perlu melakukan restrukturisasi organisasi daerah, serta menyesuaikan dengan karakteristik (daerah)-nya.

"Misalnya daerah A, merupakan kota jasa dan industri. Maka Dinas Pertanian tidak perlu ada. Sebaiknya diganti dengan Dinas Perindustrian, Pariwisata, atau lainnya yang berhubungan dengan jasa," tutur Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda, kepada JPNN, Jumat (19/11).

Dikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan. Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis.

"Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta. Kalau penduduk kurang dari dua juta, ya tidak logis kalau dinasnya gemuk. Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.

JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News