Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis
Jumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB

Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda perlu melakukan restrukturisasi organisasi daerah, serta menyesuaikan dengan karakteristik (daerah)-nya. "Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta. Kalau penduduk kurang dari dua juta, ya tidak logis kalau dinasnya gemuk. Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.
"Misalnya daerah A, merupakan kota jasa dan industri. Maka Dinas Pertanian tidak perlu ada. Sebaiknya diganti dengan Dinas Perindustrian, Pariwisata, atau lainnya yang berhubungan dengan jasa," tutur Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda, kepada JPNN, Jumat (19/11).
Dikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan. Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis.
Baca Juga:
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?