Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis
Jumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB
Lantas, bagaimana mengatasi dinas-dinas di daerah yang kegemukan tersebut? Menurut Ismadi, mau tidak mau pemda (yang bersangkutan) harus melakukan restrukturisasi organisasi. Sebab jika tidak, katanya lagi, akan menyulitkan daerah dalam pengajuan anggaran maupun kebutuhan aparatur.
"Instansi yang fungsinya sama, harus digabung. Memang, konsekuensinya ada pejabat yang akan kehilangan jabatannya. Tapi ini memang satu-satunya cara untuk meluruskan struktur organisasi di daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya