Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi

Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis

Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Lantas, bagaimana mengatasi dinas-dinas di daerah yang kegemukan tersebut? Menurut Ismadi, mau tidak mau pemda (yang bersangkutan) harus melakukan restrukturisasi organisasi. Sebab jika tidak, katanya lagi, akan menyulitkan daerah dalam pengajuan anggaran maupun kebutuhan aparatur.

"Instansi yang fungsinya sama, harus digabung. Memang, konsekuensinya ada pejabat yang akan kehilangan jabatannya. Tapi ini memang satu-satunya cara untuk meluruskan struktur organisasi di daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News