Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis
Jumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB

Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Lantas, bagaimana mengatasi dinas-dinas di daerah yang kegemukan tersebut? Menurut Ismadi, mau tidak mau pemda (yang bersangkutan) harus melakukan restrukturisasi organisasi. Sebab jika tidak, katanya lagi, akan menyulitkan daerah dalam pengajuan anggaran maupun kebutuhan aparatur.
"Instansi yang fungsinya sama, harus digabung. Memang, konsekuensinya ada pejabat yang akan kehilangan jabatannya. Tapi ini memang satu-satunya cara untuk meluruskan struktur organisasi di daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisien. Oleh karena itu, pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi