Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS
Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas Suyanto, meminta pemerintah daerah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah  daerah (BOSDA) kepada seluruh sekolah di setiap provinsi, kabupaten/kota. Suyanto menjelaskan, dana BOSDA tersebut adalah sebagai dana tambahan BOS dari pemerintah pusat.

Suyanto menyebutkan,  total biaya operasional di tingkat SD mencapai Rp 580 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak Rp 710 ribu per siswa per tahun. Sementara, BOS yang disalurkan pemerintah pusat untuk SD hanya Rp 397 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp 570 ribu per siswa per tahun. Dari jumlah tersebut berarti dana BOS baru dapat memenuhi biaya sebesar 68,4 persen di SD dan SMP sejumlah 80,3 persen. Dengan kata lain, Pemda masih harus menutupi kekurangan standar biaya operasional sekolah sebesar 31,6 persen di SD dan SMP sejumlah 19,7 persen.

“Pemerintah daerah wajib menutupi kekurangan 50 persen untuk biaya operasional ditingkat SD dan SMP,” terang Suyanto ketika ditemui usai membuka acara Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/12) malam.

Suyanto juga memahami jika tidak semua daerah dapat menyediakan dana BOSDA. Namun, terang Suyanto, manfaat pemerintah daerah dalam menyediakan BOS daerah tersebut selain dapat menutupi kekurangan juga dapat memunculkan rasa memiliki terhadap program ini.

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas Suyanto, meminta pemerintah daerah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News