Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS
Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

"Tetapi di sini perlu diingat, dengan adanya pengalihan penyaluran dana BOS ke daerah bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan dana BOS. Melainkan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan masing-masing daerah untuk memberikan 20 persen dana untuk pendidikan dari APBD masing-masing daerah," tukasnya.

Disinggung mengenai upaya monitoring penyaluran dana BOS dan BOSDA masing-masing daerah,  Kemdiknas akan diminta laporan pemakaian secara periodik. "Selain itu, Kemdiknas juga akan bekerjasama dengan inspektorat daerah agar pemakaian biaya operasional yang mencapai Rp16 triliun juga tidak rawan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya. (cha/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bagikan Beasiswa S-1

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas Suyanto, meminta pemerintah daerah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News