Daftar 102 Kabupaten atau Kota yang Ditetapkan sebagai Zona Hijau COVID-19
"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing dan tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar dia.
Selain itu, Doni menekankan bahwa perlunya sosialisasi dan edukasi sebelum pemerintah daerah zona hijau, membuka aktivitas pada beberapa sektor. Hal ini penting agar masyarakat tetap paham upaya pencegahan penularan COVID-19.
BACA JUGA: Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan
"Proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yg dibuka. Seperti hendak membuka rumah ibadah, pasar atau pertokokan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, dan bidang lain yg aman dari ancaman COVID-19," beber dia. (mg10/jpnn)
Berikut ini 102 kabupaten dan kota dengan kategori zona hijau.
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan 102 kabupaten atau kota sebagai zona hijau penyebaran COVID-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN