Daftar 6 Kepala Daerah di Sumut yang Memasuki Masa Akhir Jabatan
jpnn.com, MEDAN - Sebanyak enam kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan memasuki masa akhir jabatan pada Desember 2023.
Keenam kepala daerah yang masa jabatan akan berakhir pada Desember ini, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Dairi dan Kabupaten Batubara.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap, memjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir, maka Kemendagri akan menyurati pemerintah provinsi, untuk kemudian mengusulkan tiga nama calon kandidat penjabat.
"Nanti kabupaten dan kota, mereka ajukan juga, DPRD nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri," katanya di Medan, Selasa.
Ia mengaku, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama yang akan menjadi calon penjabat kepala daerah tersebut.
"Jadi, sama kami. Sudah kami rumuskan nama-nama penjabat bupati yang diusulkan, Pemprov mengusulkan tiga nama," kata Juliadi.
Disinggung siapa-siapa saja nama para penjabat kepala yang diusulkan Pemprov Sumut ke Kemendagri, Juliadi enggan membeberkan nama tersebut dengan alasan belum terpilih.
"Belum tentu dia terpilih jadi Pj Bupati , kan kasihan terus-terusan diberitakan, kasihan kita sama kandidat itu," ujarnya.(antara/jpnn)
Sebanyak enam kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan memasuki masa akhir jabatan pada Desember 2023.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar