Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Dalam enam tahun berjalan, 438.590 honorer K2 menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan status.
Pemerintah baru bisa mengangkat 8 ribuan honorer K2 usia di bawah 35 tahun menjadi PNS. Sedangkan 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 juga belum tuntas.
Belum lagi urusan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tahu kapan tuntasnya. Berikut ini 6 masalah honorer K2 yang menonjol sejak 2014 hingga Februari 2020:
1. 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum terima NIP dan SK
Sejak direkrut pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus, 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum juga mendapatkan NIP dan SK. Padahal mereka harusnya kantongi NIP serta SK pada April 2019.
Apa penyebabnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin pada 2019 mengatakan, belum adanya NIP dan SK karena masalah anggaran gaji. Pemda tidak punya kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Pada 27 Desember 2019, turun surat izin prinsip Menteri Keuangan yang berisi tentang besaran gaji PPPK. Dan disusul 27 Januari 2020 keluar Permenkeu 8/PMK.07/2020 tentang dana DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Dua regulasi tentang anggaran sudah ada tetapi PPPK belum bisa bernapas lega karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK belum ada. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini posisinya sudah di Setneg. Seluruh kementerian/lembaga terkait sudah setuju dan teken Rancangan Perpresnya.
Hingga saat ini masih ada setumpuk masalah terkait penyelesaian honorer K2, meski sebagian sudah menjadi PNS, sebagian sudah lulus seleksi PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024