Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia
Minggu, 01 Agustus 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA - Sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut membolos dalam sidang-sidang paripurna berpotensi melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Alasannya, daftar hadir yang dihimpun oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR. Daftar hadir bukan informasi yang dikecualikan dalam Peraturan KIP. Daftar hadir anggota dewan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR, menegaskan informasi publik yang dikecualikan meliputi: (i) informasi yang dapat membahayakan negara, (ii) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, (iii) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, misalnya proses penyelidikan dalam panitia angket dan verifikasi dalam badan kehormatan, (iv) Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan misalnya risalah rapat yang belum selesai, (v) informasi yang berkaitan dengan pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan. "Jadi absensi Anggota DPR tidak masuk dalam 5 hal yang dikecualikan," kata Eryanto lagi.
"Karena itu para pembolos berpotensi melanggar Peraturan DPR tersebut," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, di Jakarta, Minggu (1/8).
Dia juga mengecam bergulirkan wacana agar Sekjen DPR diberi sanksi atas informasi absensi tersebut. Menurut Eryanto, sikap tersebut jelas-jelas mengancam eksistensi Peraturan KIP di DPR itu sendiri. "Saya pikir, Badan Kehormatan (BK) DPR harus segera menindak mereka sebelum para pembolos mengganggu kepentingan yang lebih besar," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut membolos dalam sidang-sidang paripurna berpotensi melanggar Peraturan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal