Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia
Minggu, 01 Agustus 2010 – 20:11 WIB
Sebagai institusi pembentuk UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPR bahkan telah memiliki Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Mestinya mereka memberi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Respon negatif dan cenderung defensif bahkan represif jelas berlawanan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri," imbuh Eryanto.
Baca Juga:
Agar pencitraan institusi DPR tidak semakin terpuruk, Direktur PSHK menyarankan agar DPR lebih bersikap positif saja dan menjadikan fakta absensi yang tergolong informasi publik itu sebagai pintu masuk untuk membenahi kinerja anggota dan para pimpinan DPR. "Jadikan saja fakta absensi itu sebagai bahan untuk evaluasi anggota dan institusi," saran Eryanto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut membolos dalam sidang-sidang paripurna berpotensi melanggar Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih