Daftar Aturan Baru dalam Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat, Mohon Penumpang Lebih Patuh

Daftar Aturan Baru dalam Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat, Mohon Penumpang Lebih Patuh
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daerah Operasional 8 Surabaya menerbitkan sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api baik jarak dekat atau lokal dan penumpang jarak jauh.

Salah satu yang diatur adalah penumpang dilarang berbicara jika berada di dalam kereta.

Protokol ini merujuk pada surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nasional, nomor 19 tahun 2020, pada 26 Juni 2020.

Protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat atau lokal antara lain menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, melakukan cuci tangan di tempat yang disediakan di stasiun.

"Menjaga jarak, penumpang dalam kondisi sehat, proses boarding dilayani petugas, dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus, dan bersedia diperiksa suhu tubuhnya sewaktu-waktu oleh petugas," ujar Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam siaran persnya.

Selain itu, penumpang yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celsius, sedang flu, akan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya diperiksa oleh dokter.
 
Sementara, bagi penumpang kereta api jarak jauh atau menengah, memiliki protokol yang sama tetapi dengan sejumlah tambahan.

Di antaranya wajib menggunakan face shield selain masker, sejak masuk di dalam kereta hingga tempat tujuan, membawa hand sanitizer sendiri, memakai jaket atau baju berlengan panjang, mengantongi surat uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas, jika tidak memiliki hasil uji PCR atau rapid tets.

Sejumlah kereta lokal yang telah beroperasi di wilayah Daop 8 antara lain, Dhoho dan Penataran rute Surabaya-Blitar, ekonomi lokal Bojonegoro, komuter sulam rute Surabaya-Lamongan, dan komuter rute Bangil-Surabaya Kota.

Salah satu yang diatur adalah penumpang dilarang berbicara jika berada di dalam kereta api selama masa pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News