Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di UU tersebut.
Berdasarkan UU yang sama terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN 11 persen.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (24/3).
Berikut ini barang dan jasa yang tidak ikut kenaikan PPN:
1. Makanan-minuman
Bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c menyebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Simak selengkapnya!
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM