Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN
Kamis, 24 Maret 2022 – 19:27 WIB

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Ilustrasi restoran/jasa boga: Ricardo/JPNN.com
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam ayat 1a, hal di atas diberikan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Adapun barang bebas PPN antara lain:
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, daging, telur, sayur, buah-buahan, dan susu
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja. (mcr28/jpnn)
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa