Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
Delapan Menteri Mangkir Bahas RUU BPJS
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:50 WIB

Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS), Surya Chandra Surapaty menilai, sikap pemerintah yang mangkir tanpa keterangan dari pembahasan RUU BPJS yang semestinya berlangsung, Rabu (19/1) malam, telah menambah daftar kebohongan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ketidakhadiran delapan menteri yang diperintah oleh presiden untuk bersama-sama dengan Pansus DPR RI membahas RUU BPJS, merupakan sebuah bentuk Contempt of Parliement atau penghinaan terhadap terhadap parlemen," kata Surya Chandra Surapaty.
"Kalau kalangan tokoh lintas agama baru menyebut 18 kebohongan pemerintah SBY, maka dengan ketidakhadiran delapan menteri selaku wakil pemerintah untuk membahas jaminan sosial bagi rakyat malam tadi, maka dengan sendirinya daftar kebohongan Pemerintahan SBY bertambah satu lagi, yakni tidak peduli terhadap jaminan sosial rakyat," tegas Surya Chandra Surapaty, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/1).
Baca Juga:
Selain menempatkan ketidakhadiran delapan menteri membahas RUU BPJS ke dalam daftar kebohongan pemerintah, Surya Chandra Surapaty juga menilai langkah delapan menteri pembantu Presiden SBY tersebut sebagai tindakan Contempt of Parliement.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS), Surya Chandra Surapaty menilai,
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas