Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Diserahkan ke KPK
jpnn.com - JPNN.com - Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 telah menetapkan 58 nama calon anggota KPU-Bawaslu lolos seleksi tahap II.
Rinciannya, 36 nama calon anggota KPU dan 22 nama calon anggota Bawaslu.
Menurut ketua tim seleksi Saldi Isra, mereka awalnya berencana menetapkan 28 nama yang lolos seleksi tahap II calon anggota KPU. Namun karena nilai seleksi beberapa calon berimbang, akhirnya ditetapkan 36 nama melaju ke tahap III.
"Jadi ada banyak calon hasil penilaiannya berimbang. Karena berlebih dari yang direncanakan, ini membuktikan bahwa secara kualitas (calon yang ada,red) di atas harapan kami," ucap Saldi di Kemendagri, Kamis (22/12).
Memasuki seleksi tahap III, Saldi berharap masyarakat dapat lebih aktif memberi masukan terkait latar belakang para calon. Sehingga nantinya dapat terpilih penyelenggara pemilu yang benar-benar sesuai harapan masyarakat.
"Input masyarakat puncaknya di tahap III. Catatan dari masyarakat bisa lebih fokus, karena sekarang calonnya tinggal 58 orang. Kami harap publik bisa berpartisipasi," kata Saldi.
Selain mengharapkan informasi dari masyarakat, timsel menurut Saldi, juga akan menyerahkan nama-nama calon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Penyerahan nama calon pada tiga lembaga untuk nantinya dilacak sesuai wewenang mereka," pungkas Saldi.(gir/jpnn)
JPNN.com - Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 telah menetapkan 58 nama calon anggota KPU-Bawaslu lolos seleksi tahap II.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat