Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Jumat, 18 Juli 2008 – 15:49 WIB

Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres mundur dari posisinya sebagai menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara nondepartemen saat pendaftaran sebagai capres di KPU. Pengamat hukum tata negara yang juga peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, mengatakan, seorang bakal Capres dapat dikatakan sebagai Capres setelah resmi mendaftar di KPU. "Jadi apa dasarnya kalau harus mundur sembilan bulan sebelum Pilpres? Mestinya disamakan dengan aturan Pilkada saja," ujar Refly di Jakarta, Jumat (18/7). Disinggung alasan keharusan mundur itu agar menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara non departemen tidak memanfaatkan posisinya untuk berkampanye dengan biaya negara, Refly justru mengusulkan agar RUU Pilpres mengakomodasi aturan tentang larangannya.
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT