Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Jumat, 18 Juli 2008 – 15:49 WIB
Refly juga menyinggung ketentuaan mundur bagi pimpinan MK jika maju Capres dan statusnya beralih hanya sebagai hakim anggota di MK. Kata Refly, hakim tidak boleh berpolitik. "Karena bisa saja ada konflik kepentingan. Misalnya Kalau pak Jimly (Ketua MK) jadi Capres dan ada gugatan hasil capres di MK, apa Pak Jimly harus mengadili dirinya seidniri? ini kan tidak mungkin," pungkasnya.(ara)
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih