Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meragukan kesaksian Ferdy Sambo untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk ketiga terdakwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu mengingatkan Ferdy Sambo soal status alumnus Akpol 1994 tersebut sebagai saksi bagi terdakwa lain.
"Di sini Saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa, tetapi cerita Saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Wahyu.
Saat bersaksi, Ferdy Sambo menceritakan banyak hal, termasuk soal istrinya, Putri Candrawathi, sakit setibanya dari Magelang, Jawa Tengah.
Putri bersama Brigadir J dan Kuat Ma'ruf tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 sore seusai perjalanan darat dari Magelang.
Namun, Hakim Wahyu menganggap keterangan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tidak masuk akal.
"Dari tadi saya perhatikan cerita Saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal," ujar Hakim Wahyu.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J meragukan keterangan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata