Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya
Selasa, 02 Mei 2017 – 19:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.
"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Baca Juga:
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
Baca Juga:
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya