Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya
Selasa, 02 Mei 2017 – 19:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.
"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).
Baca Juga:
Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.
Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.
Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.
Baca Juga:
"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.
Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Diundur, 4 Hal Penting Terungkap, Simak MenPANRB
- Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Babel 2024, M. Panca Jiwo Alfa Linggo Raih Top Skor
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Waspada, Jangan Percaya Iming-iming Lulus CPNS