Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari
jpnn.com, JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK akhirnya naik terhitung 1 Januari 2024. Ini setelah Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.
"Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah," tegas Jokowi dalam Perpres.
Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
"Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024," tuturnya.
Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
inilah daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen