Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari
Selasa, 30 Januari 2024 – 22:13 WIB

Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto tangkapan layar
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
inilah daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2024.
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening