Daftar Gaji TGUPP DKI Jakarta, Ketua Sama dengan Stafsus Presiden

Daftar Gaji TGUPP DKI Jakarta, Ketua Sama dengan Stafsus Presiden
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang TGUPP dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020 mendatang.

Semula, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Adapun besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:

1. Ketua TGUPP: Rp51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

2. Ketua Bidang: Rp41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

Berikut ini daftar gaji ketua dan anggota TGUPP atau Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Pemprov DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News