Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
Rabu, 31 Januari 2024 – 14:44 WIB

Pengurus FHNK2I memberikan apresiasi kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com
"Semoga pemerintah ke depan bisa melanjutkan dan meningkatkan prestasi Presiden Jokowi," terangnya.
Berikut ini daftar gapok baru guru PPPK 2023, 2022, 2021, dan 2019 sesuai lampiran Perpres 11 Tahun 2024:
1. PPPK 2023
Guru PPPK masuk golongan IX. Jika guru PPPK 2023 diangkat tahun 2024, maka gaji pokoknya (gapok) sudah mengikuti daftar gaji baru.
Mereka dihitung nol tahun dengan besaran gapok Rp 3.203.600.
2. PPPK 2022
Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 diangkat pada 2023. Itu berarti masa kerjanya baru setahun.
Jika merujuk pada lampiran Perpres 11/2024, maka gapoknya Rp 3.203.600.
Daftar gapok baru guru PPPK 2019 hingga 2023, selisihnya lumayan banyak dengan mengikuti masa kerja
BERITA TERKAIT
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye