Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
Rabu, 31 Januari 2024 – 14:44 WIB
"Semoga pemerintah ke depan bisa melanjutkan dan meningkatkan prestasi Presiden Jokowi," terangnya.
Berikut ini daftar gapok baru guru PPPK 2023, 2022, 2021, dan 2019 sesuai lampiran Perpres 11 Tahun 2024:
1. PPPK 2023
Guru PPPK masuk golongan IX. Jika guru PPPK 2023 diangkat tahun 2024, maka gaji pokoknya (gapok) sudah mengikuti daftar gaji baru.
Mereka dihitung nol tahun dengan besaran gapok Rp 3.203.600.
2. PPPK 2022
Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 diangkat pada 2023. Itu berarti masa kerjanya baru setahun.
Jika merujuk pada lampiran Perpres 11/2024, maka gapoknya Rp 3.203.600.
Daftar gapok baru guru PPPK 2019 hingga 2023, selisihnya lumayan banyak dengan mengikuti masa kerja
BERITA TERKAIT
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah