Daftar Hadir Dewan Harus Diumumkan
Selasa, 15 November 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kelakukan para Anggota DPR RI membolos pada Rapat Paripurna, bukan hal baru. Makanya, untuk menghindari kebiasaan buruk anggota dewan ini, Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandry menyarankan agar akuntabilitas kinerja anggota DPR perlu dikedepankan.
Ronald menjelaskan minimnya kehadiran legislator khususnya dalam rapat-rapat paripurna, sudah terlihat sejak tiga masa sidang, setelah mereka dilantik pada Oktober 2009 silam. "Salah satunya melalui publikasi kehadiran dalam rapat-rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan," kata Ronald, Selasa (15/11), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menambahkan, daftar hadir Anggota DPR bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR. Bahkan, kata dia, jika ada permohonan informasi tentang absensi anggota DPR, Setjen DPR diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban memenuhi permohonan informasi tersebut. "Sebagaimana diperintahkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR," kata dia lagi.
Lebih jauh dia mengatakan, kalau absen mengandalkan penggunaan teknologi absensi finger print (sidik jari) dan menerapkan sistem renumerasi bersyarat hanya akan memenuhi standar kinerja yang sangat minimalis."Sekedar memobilisasi kehadiran tanpa mendorong sebuah capaian kinerja yang lebih signifikan," kritik dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kelakukan para Anggota DPR RI membolos pada Rapat Paripurna, bukan hal baru. Makanya, untuk menghindari kebiasaan buruk anggota dewan ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat