Daftar Haji Wajib Dua Kali Akad Syariah
LPS Akhirnya Jamin Tabungan Setoran Awal Haji Non Sukuk
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon jamaah wajib melalui dua akad. Pertama adalah akad muakad dan yang kedua adalah akad mudarabah muqayadah. Dengan sistem ini, simpanan dana haji memenuhi unsur syariah.
Sistem baru setoran awal pendaftaran haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu. Dia menjelaskan akad muakad intinya adalah calaon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya ke pihak bank dengan diwakilkan oleh Kemenag.
Sedangkan akad mudarabah muqayadah adalah suatu perjanjian antara pihak calon jamaah haji dengan bank penerima setoran awal dana haji. Dalam akad ini, calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya dengan pihak bank.
"Teknisnya akan muakad dulu, baru setelah itu akad mudarabah muqayadah. Intinya tetap calon jamaah haji tidak menanggung resiko dalam pengelolaan," ujar Anggito di kediaman Wamenag Nasarudin Umar tadi malam.
Menurut Anggito bunga atau hasil pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji melebihi simpanan dalam bentuk deposito. Dia memperkiraan bunga atau manfaat hasil pengelolaan berkisar antara 6-7 % per tahun. Dengan uang setoran awal sebesar Rp 25juta per jamaah, berarti manfaat yang diterima sekitar Rp 1.750.000.
Manfaat dana simpanan itu tidak bisa dicarikan calon jamaah haji. Tetapi penggunannya dipakai untuk menambal sejumlah kebutuhan ketika yang bersangkutan berangkat haji. Misalnya untuk subsidi sewa pemondokan, pengurusan dokumen keimigrasian, dan lainnya.
Untuk mengetahui besarnya bunga atau manfaat simpanan, akan dibentuk sejenis virtual account. Dengan virtual account itu, masing-masing jamaah bisa mengetahu dana pokok simpanannya dan besaran hasil pengelolannya. "Selama ini kan tahunya gelondongan dengan jamaah haji lainnya," jelas Anggito.
Anggito mengatakan pemberlakuan akad syariah ini khusus untuk bank syariah. Dia mengatakan saat ini uang jamaah hji yang ada di rekening Menag mencapai Rp 31 triliun dalam bentuk sukuk dan Rp 25 triliun di simpanan bank.
JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus