Daftar Haji Wajib Dua Kali Akad Syariah

LPS Akhirnya Jamin Tabungan Setoran Awal Haji Non Sukuk

Daftar Haji Wajib Dua Kali Akad Syariah
Daftar Haji Wajib Dua Kali Akad Syariah

"Dipecah lagi adalah 50 persen simpanan di bank syariah dan 50 persen di bank konvensional," katanya. Dia menyebutkan pada Juni tahundepan seluruh simpanan dana jamaah selain dalam bentuk sukuk, wajib ditempatkan di bank syariah.

Selain urusan akad tadi, Anggito juga menjelaskan perkembangan jaminan dana haji. Dia mengatakan kemarin pihak Kemag sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Inti dari kerjasama itu adalah, LPS bersedia mengeluarkan jaminan terhada rekening calon jamaah haji. "Maksimal jaminannya sampai Rp 2 miliar per rekening jamaah," kata dengan.

Dengan batas atas jaminan yang dipatok LPS sebesar Rp 2 miliar itu, Anggito mengatakan rekening calon jamaah haji cukup aman. Dengan rata-rata masa tunggu haji selama 10 tahun dan rata-rata bunga simpanan hingga 7 % per tahun, rekening setiap calon jamaah haji tidak sampai Rp 2 miliar.

"Itu artinya saat ini tingkat keamanan simpanan dana haji diluar dalam bentuk sukuk semakin terjamin. Selama ini tidak ada jaminannya," ujar Anggito. (wan)


JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News