Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi
Alimin S, anggota majelis hakim, membeber lima hal yang dianggap memberatkan Putri Candrawathi, yakni:
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.
Berikut ini daftar hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya