Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi
Alimin S, anggota majelis hakim, membeber lima hal yang dianggap memberatkan Putri Candrawathi, yakni:
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.
Berikut ini daftar hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan