Daftar Honorer Harus Diumumkan di Koran Lokal
Sebelum Diangkat menjadi CPNS
Rabu, 21 Desember 2011 – 02:29 WIB

Daftar Honorer Harus Diumumkan di Koran Lokal
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya agar data tenaga honorer tercecar kategori I yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) benar-benar bersih, alias tidak dimanipulasi.
Caranya, sebelum diangkat menjadi CPNS, seluruh kepala daerah diwajibkan mengumumkan nama-nama honorer kategori I itu di koran lokal yang ada di daerah masing-masing. Pengumuman di koran pun tak cukup sehari atau dua hari, melainkan harus sebulan penuh.
Baca Juga:
Pengumuman dilakukan begitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer, disahkan menjadi PP.
"Jadi ketika RPP Honorer Tertinggal sudah ditetapkan, kada mesti mengumumkannya di koran lokal selama sebulan," tegas Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho dalam workshop bertema reformasi birokrasi di Jakarta, Selasa (20/12).
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya agar data tenaga honorer tercecar kategori I yang
BERITA TERKAIT
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat