Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:20 WIB
JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori dua (K2) ke publik, namun masih banyak yang tidak melaksanakan.
Baik di wilayah timur, tengah, dan barat Indonesia, dengan alasan belum mendapatkan salinan datanya.
"Memang saya mendapatkan laporan kalau hari ini masih banyak daerah yang belum mengumumkan listing honorer K2-nya. Ini karena kendala teknis saja, jadi kami masih bisa tolerir," kata Kepala bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN, Rabu (27/3).
Meski masih menolerir, PPK kembali diminta secepatnya mempublikasikan data honorer K2 melalui media cetak, media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN.
JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap