Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:20 WIB
Hal itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian Data Tenaga Honorer K2 Kepada PPK Pusat dan Daerah.
Baca Juga:
"Ini waktunya mulai hari ini hingga 16 April 2013. Jadi kalau PPK sudah menerima listingnya segeralah diumumkan agar masyarakat lebih banyak waktu untuk menganalisa data-datanya dan memberikan laporan pengaduan," imbaunya.
Dijelaskan Tumpak, dalam mengumumkan listing K2, para PPK baik pusat maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010.
Setelah diumumkan, terhadap listing data K2, PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan.
JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis