Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari

Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
"Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News