Daftar Honorer K2 Mulai Diumumkan ke Publik
Selasa, 26 Maret 2013 – 23:21 WIB
Budi Hartono mengimbau instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer K1 dan K2, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer K1 berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer K2 berasal dari non-APBN/APBD. Selain itu penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari K1.
Hal ini karena tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer K2. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Data honorer kategori dua (K2) akan mulai diumumkan ke publik pada Rabu (27/3). Ini menyusul terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat