Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara

Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

Barang-barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Selain itu jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp491 juta.

Bernard juga memberikan uang Rp100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi. Namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp70 juta dan sisanya sejumlah Rp30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp2,818 miliar) dan Pasar Lirung (senilai Rp2,965 miliar).

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp50 juta.

Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard, yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan satu jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan satu jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima sejumlah barang tergolong gratifikasi, divonis 4,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News