Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan
Jika dia dan sang istri tetap dinyatakan tidak bisa bertarung dalam kontestasi politik Pilkada Padang, maka akan menempuh jalur hukum.
”Jika solusi tidak ditemukan, saya bakal menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas penzaliman terhadap saya oleh KPU Padang,” imbuhnya.
Sejauh ini, Syamsuar belum memikirkan untuk kepada calon mana dukungan yang dimilikinya diarahkan.
”Saya hanya akan minta maaf kepada para pendukung dan relawan yang telah bekerja dalam pencalonan diri saya. Sebab, langkah kita terhenti karena hal kecil,” tukasnya.
Sementara itu, istri Syamsuar Syam, Misliza yang dalam pencalonan bertindak sebagai wakil wal ikota juga menyayangkan keputusan KPU yang cenderung sepihak. ”Semoga, apa yang kami alami mendapatkan hikmah dikemudian hari. Kami kecewa,” tambahnya.
Dengan tidak lolosnya, maka Pilkada Padang hanya akan diikuti dua bapaslon incumbent. Yakni pasangan Wali kota Padang Mahyeldi Ansharullah dari PKS berpasangan dengan Ketua DPD PAN Padang Hendri Septa, berhadapan dengan pasangan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi dengan mantan Dirut PT Igasar Semen Padang, Desri Ayunda. (***)
Pasangan suami istri (pasutri) Syamsuar Syam-Misliza, gagal maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408