Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil Presiden
Kamis, 12 Agustus 2021 – 14:17 WIB
Sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya memberlakukan penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). (cr3/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil-genap.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik