Daftar Lengkap 29 Jenis Kendaraan Penerima Insentif PPnBM
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini daftar jenis kendaraan 1.501-2.500 cc yang mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mulai berlaku Kamis 1 April 2021.
Terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.
Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.
Untuk kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.
Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
Berikut ini daftar lengkap nama jenis dan merek kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM.
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Asyik, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024