Daftar Naik Haji Tahun ini, Baru Bisa Berangkat 32 Tahun Lagi
Minggu, 06 Juni 2021 – 06:54 WIB

Ilustrasi pelepasan jemaah calon haji. Foto: Antara
Kebijakan tersebut sendiri mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi. (ngopibareng/jpnn)
Para jemaah calon haji yang tidak dapat berangkat untuk tetap tenang dan dapat menerima kabar tersebut dengan tawakal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan