Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan kerugian korban dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam kasus pinjol ilegal itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.
Kombes Auliansyah mengatakan kerugian korban pinjol ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Sebelas tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jakarta.
Auliansyah menyebutkan tiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi untuk menagih kepada nasabah mereka.
Berikut ini daftar nama 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Jakarta. Kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar.
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban