Daftar Nama 18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan, Ada 2 Staf Khusus Presiden

Daftar Nama 18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan, Ada 2 Staf Khusus Presiden
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 18 tokoh, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8). Foto: Humas Setkab/Agung

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8) pagi.

Pemberian tanda kehormatan berkaitan dengan perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2023.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut, dikutip dari situs resmi setkab.

Berikut daftar nama 18 tokoh penerima tanda kehormatan tersebut:

Bintang Republik Indonesia Adipradana:

Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo

Bintang Mahaputera Adipradana:

Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin

Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim

Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada 18 tokoh, dua di antaranya staf khusus presiden. Ini daftar namanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News