Daftar Nama Anggota Tim Hukum Habib Rizieq pada Sidang Praperadilan Besok
Minggu, 03 Januari 2021 – 13:08 WIB
Sebelumnya, Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap tersangka Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sidang praperadilan Habib Rizieq akan digelar di PN Jakarta Selatan, besok (4/1), berikut ini nama-nama anggota Tim Kuasa Hukum tokoh asal Petamburan itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman