Sekarang Daftar Nikah sudah Bisa Lewat Online
jpnn.com, BATAM - Kementerian Agama (Kemenag) Batam membuka pendaftaran pernikahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan mereka tanpa repot bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasangan cukup mengakses www.batam.kemenag.go.id.
"Batam kota sibuk, jadi kami memberikan kemudahan bagi pasangan untuk mengurus pernikahan mereka cukup dari ponsel pintar mereka," kata Kepala Kemenag Batam, Erizal Abdullah, Selasa (26/6).
Pendaftaran dalam jaringan ini, pasangan harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri dan orangtua atau wali nikah.
"Setelah masuk ke laman kemenag nanti bisa pilih daftar nikah dan mengisi sesuai yang tampil di layar ponsel," sebutnya.
Sistem informasi nikah ini, tidak saja mempermudah pendaftaran pernikahan pasangan namun juga bisa melihat jadwal pengulu yang kosong. "Jadi mereka bisa melihat langsung dan memilih waktu menikah," sebut Erizal.
Kehadiran sistem ini dinilai lebih efektif dan efisien karena bisa daftar dari mana saja tanpa harus bolak-balik ke KUA. Dia menambahkan melalui sistem online ini, pasangan yang ingin numpang nikah juga lebih mudah. cukup daftar di Kemenag saja.
"Misalnya alamatnya di Sekupang namu tinggal di Batuampar. Nah mereka cukup daftar di Kemenag saja biar lebih gampang," jelasnya.
Pendaftaran dalam jaringan ini, pasangan harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri dan orangtua atau wali nikah.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam