Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
’’Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil (Kemendagri). Jadi, kami tidak akan meminta KTP karena punya database-nya,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (4/4).
Dia menambahkan, penyederhanaan pendaftaran NPWP itu merupakan salah satu bentuk perbaikan pelayanan.
Selain penyederhanaan pendaftaran NPWP, ada pula kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
Dulu, untuk mendapatkan NPWP wajib pajak badan harus membawa surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pemda setempat.
Biasanya, dibutuhkan waktu 2–3 hari untuk memperoleh surat tersebut.
Dalam aturan terbaru, tidak diperlukan lagi surat keterangan tersebut karena diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.
Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga ditambah. Dalam aturan lama, hal itu bisa diurus di KPP, KP2KP, dan via online.
Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Setuju Pernyataan Jokowi, Dave Komisi I Nilai Kebocoran Data Wajib Diantisipasi
- Bareskrim Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usut Kebocoran Data NPWP
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Soal Kabar Kebocoran Data NPWP, Sukamta Komisi I Merespons, Keras
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo