Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP

Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP
Ilustrasi warga mendaftar NPWP. Foto: Malut Pos/JPNN

Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

’’Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,’’ ujar Robert.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi.

Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (ken/c14/fal)

Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News