Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP
Kamis, 05 April 2018 – 07:23 WIB
Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.
Baca Juga:
’’Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,’’ ujar Robert.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi.
Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (ken/c14/fal)
Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Setuju Pernyataan Jokowi, Dave Komisi I Nilai Kebocoran Data Wajib Diantisipasi
- Bareskrim Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usut Kebocoran Data NPWP
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Soal Kabar Kebocoran Data NPWP, Sukamta Komisi I Merespons, Keras
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo