Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre
jpnn.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuat sistem layanan yang memudahkan masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.
Sempat heboh karena warga harus antre pagi-pagi buta dengan menggunakan helm, sandal, botol mineral, bahkan batu, Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun mengklaim sistem online sudah bisa dimanfaatkan.
Rabu (27/12), layanan pendaftaran permohonan pencetakan E-KTP secara online diluncurkan melalui laman http://ktpel.cirebonkab.go.id.
"Dengan inovasi dan terobosan ini, nanti masyarakat tidak perlu lagi datang ke disdukcapil di pagi hari untuk mendapat nomor antrean. Nanti tanggal 3 Januari 2018 sudah sangat efektif digunakan," tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs Mochamad Syafrudin.
Menurutnya, permohonan pendaftaran pencetakan E-KTP secara online ini bisa diakses lewat internet atau ponsel pintar berbasis Android.
Pengguna nantinya harus masuk terlebih dahulu ke http://ktpel.cirebonkab.go.id dengan ketentuan memasukkan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan kode captcha secara benar.
Kemudian pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan hari yang ditentukan oleh sistem disdukcapil.
Dengan cara ini, Syafrudin yakin pelayanan akan lebih baik. "Sebelumnya kami memohon maaf kepada masyarakat atas antrean yang panjang. Bahkan ada yang datang dini hari, merelakan sandal, botol minuman, dan helm untuk dijadikan antrean. Melalui sistem ini, (online, red) InsyaAllah akan menjadikan pelayanan semakin baik," papar Syafrudin didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Suyatno SIP MSi.