Daftar PNS Masuk Bui Bertambah

Daftar PNS Masuk Bui Bertambah
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Menurut Adi, hingga kemarin sore, dua tersangka baru itu tidak mendapat masalah.

Tidak ada keluhan yang disampaikan ke petugas. Bahkan, mereka masih keluar dari sel tahanan untuk kepentingan pencocokan data lagi.

Dalam perkara tersebut, penyidik kejari menjerat Abdul Manan dan Nur Achmad dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 dan pasal 3 jo 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (may/oby/c20/hud/jpnn)


Ada pula beberapa PNS Pemkab Sidoarjo yang tersangkut kasus gratifikasi alias suap.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News