Daftar PPDB pakai SKTM Bodong, Langsung Dicoret
jpnn.com, TEGAL - Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Kabupaten Tegal Dra Mimik Supriyatin bersikap tegas terkait penyertaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang digunakan saat pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Pihaknya mengistruksikan kepada semua kepala sekolah SMA untuk menyertakan surat pernyataan kebenaran data kelengkapan berkas pendaftaran dan kesanggupan didiskualifikasi bila surat pernyataan itu tidak benar (bodong).
Mimik Supriyatin yang juga kepala SMAN 1 Slawi mengaku, khusus di sekolahnya, awalnya sempat mencurigai ada dua calon peserta didik yang menyertakan SKTM agar bisa diterima di sekolah yang dia pimpin.
“Namun dari hasil proses ulang identifikasi dan verifikasi , kami akhirnya positif mencoret atau mendiskualifikasi 1 calon peserta didik baru yang menggunakan SKTM abal-abal atau tidak sesuai dengan kondisi riil keluarga,” ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Dia mengaku, dari daya tampung siswa baru sebanyak 360. Dari kuota tersebut, 41 calon siswa menggunakan SKTM dan 32 siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sesuai ketentuan provinsi, dari total jumlah siswa atau daya tampung, harus menampung 20 persen pemegang KIP dan SKTM. Saat ini kouta itu sudah terpenuhi.
“Untuk SKTM memang banyak yang baru mengurus, khususnya dari keluarga tidak mampu untuk kepentingan PPDB,” jelasnya. (her/fat)
Penyertaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang dipakai saat PPDB diverifikasi lagi dan langsung dicoret jika terbukti tak sesuai realitas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024