Daftar Tunggu Haji Hingga 11 Tahun
Kamis, 15 Maret 2012 – 17:36 WIB
Menurutnya, apabila dilihat dari jumlah penduduk, seharusnya kuota haji untuk Kalteng seharusnya sudah 1.600 orang atau 10 persen dari jumlah penduduk yang sekitar 1,6 juta jiwa. Dimana aturan kuota haji itu adalah 1.000 penduduk muslim satu kursi.
Baca Juga:
“Kita akan terus upayakan untuk mengusulkan peningkatan kuota haji Kalteng, karena saat ini, kuota haji secara nasional saja sebenarnya belum terpenuhi,” ucapnya.
Terkait moratorium haji oleh KPK, Djawahir menilai hal tersebut sebagai masukan cukup berarti bagi Kemenag RI. Namun, hal tersebut tidak bisa dipaksakan, karena Kemenag tidak bisa menghalangi hak masyarakat yang ingin berangkat haji.
“Masalah berangkat haji itu merupakan hak setiap muslim, sehingga kita tidak bisa menghalangi mereka jika ingin mendaftar haji, karena memiliki niat untuk bisa berangkat ke tanah suci Mekah menjalankan rukun Islam yang kelima tersebut,” terangnya.
PALANGKA RAYA – Daftar calon jemaah haji (CJH) Kalteng makin panjang. Sehingga untuk menunaikan Rukun Islam kelima itu, umat muslim harus bersabar.
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar