Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Kemenag Perketat Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya mengendalikan daftar tunggu jemaah calon haji pascapembatalan keberangkatan tahun 2021.
Dengan pembatalan keberangkatan haji 2021, maka Indonesia sudah dua tahun berturut-turut mengalami penundaan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan panjangnya daftar tunggu haji itu tidak bisa dihindari.
Menurut Khoirizi, pemerintah terus berupaya merespons kondisi itu dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean menjadi tidak terkendali.
Pertama, kata Khoirizi, pemerintah menguatkan regulasi. Misalnya, saat ini ada aturan yang membatasi usia jemaah untuk mendaftar haji, yakni 18 tahun.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk membayar setoran awal jemaah," kata Khoirizi, Selasa (8/6)
Pemerintah juga menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Langkah itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
Kemenag melakukan beberapa langkah agar daftar tunggu haji tidak makin panjang pascadua kali pembatalan keberangkatan.
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL