Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Kemenag Perketat Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya mengendalikan daftar tunggu jemaah calon haji pascapembatalan keberangkatan tahun 2021.
Dengan pembatalan keberangkatan haji 2021, maka Indonesia sudah dua tahun berturut-turut mengalami penundaan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan panjangnya daftar tunggu haji itu tidak bisa dihindari.
Menurut Khoirizi, pemerintah terus berupaya merespons kondisi itu dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean menjadi tidak terkendali.
Pertama, kata Khoirizi, pemerintah menguatkan regulasi. Misalnya, saat ini ada aturan yang membatasi usia jemaah untuk mendaftar haji, yakni 18 tahun.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk membayar setoran awal jemaah," kata Khoirizi, Selasa (8/6)
Pemerintah juga menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Langkah itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
Kemenag melakukan beberapa langkah agar daftar tunggu haji tidak makin panjang pascadua kali pembatalan keberangkatan.
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag