Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Kemenag Perketat Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya mengendalikan daftar tunggu jemaah calon haji pascapembatalan keberangkatan tahun 2021.
Dengan pembatalan keberangkatan haji 2021, maka Indonesia sudah dua tahun berturut-turut mengalami penundaan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan panjangnya daftar tunggu haji itu tidak bisa dihindari.
Menurut Khoirizi, pemerintah terus berupaya merespons kondisi itu dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean menjadi tidak terkendali.
Pertama, kata Khoirizi, pemerintah menguatkan regulasi. Misalnya, saat ini ada aturan yang membatasi usia jemaah untuk mendaftar haji, yakni 18 tahun.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk membayar setoran awal jemaah," kata Khoirizi, Selasa (8/6)
Pemerintah juga menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Langkah itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
Kemenag melakukan beberapa langkah agar daftar tunggu haji tidak makin panjang pascadua kali pembatalan keberangkatan.
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital